LEMBAGA TEKNIS DAERAH - SUSUNAN ORGANISASI
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD. 2007/No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK: |
- bahwa dengan berkembangnya kebijakan pemerintah, dan meningkatnya beban tugas serta kinerja satuan organisasi di Lingkungan Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri, maka Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi Lembaga Teknis
Daerah perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan daerah, untuk itu perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah KabupatenWonogiri;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun
2001;
- Peraturan ini memuat mengenai perubahan Pasal 2 huruf h, Pasal 4 ayat (8), Pasal 13.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2007.
- Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2001 diubah.
- 9 hal
|