Peraturan Bupati ini mengatur bahwa dalam keadaan darurat, Pemerintah Kabupaten dapat melakukan pengeluaran anggaran mendahului penetapan Perda APBD/Perubahan APBD setelah mendapatkan persetujuan DPRD Kabupaten Banjarnegara. Dalam aturan ini juga diatur kriteria keadaan darurat yang dimaksud
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat