Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 378 Tahun 2006

Ketentuan Pengeluaran Anggaran Mendahului Penetapan Perda APBD/Perubahan APBD Kabupaten Banjarnegara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur bahwa dalam keadaan darurat, Pemerintah Kabupaten dapat melakukan pengeluaran anggaran mendahului penetapan Perda APBD/Perubahan APBD setelah mendapatkan persetujuan DPRD Kabupaten Banjarnegara. Dalam aturan ini juga diatur kriteria keadaan darurat yang dimaksud

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 378 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pengeluaran Anggaran Mendahului Penetapan Perda APBD/Perubahan APBD Kabupaten Banjarnegara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjarnegara
Nomor
378
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Banjarnegara
Tanggal Penetapan
16 Agustus 2006
Tanggal Pengundangan
16 Agustus 2006
Tanggal Berlaku
16 Agustus 2006
Sumber
BD.2006/No.32 Seri A
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 107 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan