APBD - STANDARISASI
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 101, BD. 2018/No. 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Indeks Belanja Kabupaten Wonogiti Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK: |
- bahwa agar perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2019 dapat berjalan lebih efisien dan efektif sesuai ketentuan peraluran perundang-undangan yang berlaku, maka perlu menetapkan Standarisasi Indeks Belanja; bahwa berdasarkan perlimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standarisasl Indeks Belanja Kabupalen Wonogiri Tahun Anggaran 2019;bahwa agar perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2019 dapat berjalan lebih efisien dan efektif sesuai ketentuan peraluran perundang-undangan yang berlaku, maka perlu menetapkan Standarisasi Indeks Belanja; bahwa berdasarkan perlimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standarisasl Indeks Belanja Kabupalen Wonogiri Tahun Anggaran 2019;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Meriteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018; Peraturan Meriteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018.
- Peraturan ini memuat mengenai indeks stramdarisasi sebagai tolak ukur pengeluaran untuk belanja daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
- 4 hal
|