honorarium-pemilihan bupati
2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 250, BD.2006/Seri No.27 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Index Biaya Kegiatan, Pengadaan dan Honorarium Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banjarnegara Tahun 2006
ABSTRAK: |
- bahwa agar kegiatan, pengadaan dan pemberian
honorarium dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Banjarnegara Tahun 2006
dilaksanakan secara efektif dan efisien, maka perlu
ditetapkan Standarisasi Indek Biaya Kegiatan,
Pengadaan dan Honorarium Pelaksanaan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Banjarnegara Tahun 2006; bahwa untuk maksud tersebut di atas perlu ditetapkan
dengan Peraturan Bupati.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2005;Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1
Tahun 2006;Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 467 Tahun 2005; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 54 Tahun 2006.
- Peraturan Bupati ini mengatur mengenai ketentuan standarisasi index biaya kegiatan, pengadaan dan honoraium pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banjarnegara Tahun 2006
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2006.
- 8 hal
|