Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Jaya Nomor 18 Tahun 2020

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Aceh Jaya Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Prosedur Penggunaan Dana Kapitasi Dan Non Kapitasi Program Upaya Kesehatan Masyarakat Kegiatan Jaminan Kesehatan Nasional Kabupaten Aceh Jaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati mengatur 8 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Pembayaran Pajak, BAB III Angsuran Atau Penundaan Pembayaran Pajak, BAB IV Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Jaya Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Aceh Jaya Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Prosedur Penggunaan Dana Kapitasi Dan Non Kapitasi Program Upaya Kesehatan Masyarakat Kegiatan Jaminan Kesehatan Nasional Kabupaten Aceh Jaya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Jaya
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Calang
Tanggal Penetapan
20 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
20 Januari 2020
Tanggal Berlaku
20 Januari 2020
Sumber
BD.2020/NO.18
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 125 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Aceh Jaya Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Prosedur Penggunaan Dana Kapitasi Dan Non Kapitasi Program Upaya Kesehatan Masyarakat Kegiatan Jaminan Kesehatan Nasional Kabupaten Aceh Jaya

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan