Peraturab Bupati ini mengatur 7 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketntuan Umum, BAB II Pemungutan Retribusi, BAB III Pembayaran Retribusi, BAB IV Angsuran Atau Penundaan Pembayaran, BAB V Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat