Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Jaya Nomor 29 Tahun 2019

Tata Cara Pemungutan Dan Pembayaran Retribusi Pelayanan Pasar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturab Bupati ini mengatur 7 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketntuan Umum, BAB II Pemungutan Retribusi, BAB III Pembayaran Retribusi, BAB IV Angsuran Atau Penundaan Pembayaran, BAB V Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Jaya Nomor 29 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemungutan Dan Pembayaran Retribusi Pelayanan Pasar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Jaya
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Calang
Tanggal Penetapan
13 Juni 2019
Tanggal Pengundangan
14 Juni 2019
Tanggal Berlaku
13 Juni 2019
Sumber
BD.2019/NO.29
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 122 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan