Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bener Meriah Nomor 49 Tahun 2022

Tata Cara Pengadaan Barang dan/atau Jasa Di Kampung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini terdiri dari 39 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Maksud dan Tujuan, BAB III tentang Tata Nilai Pengadaan, BAB IV tentang Ruang Lingkup Pengadaan, BAB V tentang Para Pihak, BAB VI tentang Perencanaan Pengadaan, BAB VII tentang Persiapan Pengadaan, BAB VIII tentang Pelaksanaan Pengadaan, BAB IX tentang Pembayaran Prestasi Kerja, BAB X tentang Keadaan Kahar, BAB XI tentang Pemutusan Surat Perjanjian, BAB XII tentang Sanksi, BAB XIII tentang Penyelesaian Perselisihan, BAB XIV tentang Pelaporan dan Serah Terima, BAB XV tentang Pembinaan, Pengawasan dan Pengadaan Secara Elektronik, BAB XVI tentang Ketentuan Lain-lain, BAB XVII tentang Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bener Meriah Nomor 49 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan/atau Jasa Di Kampung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bener Meriah
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Simpang Tiga Redelong
Tanggal Penetapan
12 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
12 Desember 2022
Tanggal Berlaku
12 Desember 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BENER MERIAH TAHUN 2022 NOMOR 49
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bener Meriah
Bidang
Halaman ini telah diakses 178 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan