Peraturan Bupati ini terdiri dari 29 Pasal yang tediri atas BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, BAB III tentang Peruntukan Belanja Tidak Terduga, BAB IV tentang Penganggaran Belanja Tidak Terduga, BAB V tentang Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja Tidak Terduga, BAB VI tentang Pertanggungjawaban Pelaporan Belanja Tidak Terduga, BAB VII tentang Pemonitoran, Evaluasi dan Reviu Belanja Tidak Terduga, BAB VIII tentang Larangan dan Sanksi, serta BAB IX tentang Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Melalui Sistem Berbasis Elektronik,serta BAB X tentang Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat