Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bireuen Nomor 7 Tahun 2022

Pengelolaan Belanja Tidak Terduga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini terdiri dari 29 Pasal yang tediri atas BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, BAB III tentang Peruntukan Belanja Tidak Terduga, BAB IV tentang Penganggaran Belanja Tidak Terduga, BAB V tentang Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja Tidak Terduga, BAB VI tentang Pertanggungjawaban Pelaporan Belanja Tidak Terduga, BAB VII tentang Pemonitoran, Evaluasi dan Reviu Belanja Tidak Terduga, BAB VIII tentang Larangan dan Sanksi, serta BAB IX tentang Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Melalui Sistem Berbasis Elektronik,serta BAB X tentang Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bireuen Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Belanja Tidak Terduga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bireuen
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bireuen
Tanggal Penetapan
06 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2022
Tanggal Berlaku
06 Januari 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bireuen Tahun 2022 Nomor 652
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bireuen
Bidang
Halaman ini telah diakses 196 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bireuen Nomor 32 Tahun 2011 ten tang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan