Peraturan Bupati ini terdiri dari 28 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Maksud dan Tujuan, BAB III tentang Perencanaan TIK, BAB IV tentang Pelaksanaan TIK, BAB V tentang Pemanfaatan TIK, BAB VI tentang Pengelolaan Domain, BAB VII tentang Pengelolaan Email, BAB VIII tentang Portal dan Situs Web, BAB IX tentang Kemitraan, Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha, BAB X tentang Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, BAB XI tentang Pembiayaan, BAB XII tentang Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat