Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bener Meriah Nomor 45 Tahun 2022

Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini terdiri dari 28 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Maksud dan Tujuan, BAB III tentang Perencanaan TIK, BAB IV tentang Pelaksanaan TIK, BAB V tentang Pemanfaatan TIK, BAB VI tentang Pengelolaan Domain, BAB VII tentang Pengelolaan Email, BAB VIII tentang Portal dan Situs Web, BAB IX tentang Kemitraan, Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha, BAB X tentang Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, BAB XI tentang Pembiayaan, BAB XII tentang Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bener Meriah Nomor 45 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bener Meriah
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Simpang Tiga Redelong
Tanggal Penetapan
28 November 2022
Tanggal Pengundangan
28 November 2022
Tanggal Berlaku
28 November 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BENER MERIAH TAHUN 2022 NOMOR 45
Subjek
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bener Meriah
Bidang
Halaman ini telah diakses 222 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan