PERGUB ini mengatur mengenai Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2021 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021, terdiri dari pendahuluan, hasil evaluasi rencana kerja perangkat daerah, tujuan dan sasaran daerah, rencana kerja dan pendanaan perangkat daerah, dan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat