Peraturan Bupati ini terdiri dari Pasal yang terdiri atas BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama, BAB III tentang Dasar Kegunaan Indikator Kinerja Utama, BAB IV tentang Pembinaan dan Pengawasan, serta BAB V tentang Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat