Peraturan Bupati ini terdiri dari 18 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Tujuan, Penerimaan, Perhitungan, Penilaian Besaran Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), BAB III tentang Tata Cara Permintaan dan Waktu Pembayaran, BAB IV tentang Ketentuan Lain-lain, BAB V tentang Penutup serta memiliki 5 Lampiran
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat