tugas pokok-tata kerja-uptd
2004
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 221, BD.2006/No. 14 Seri D
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Bengkel Kerja pada Dinas Permukiman dan Prasarana Daerah Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK: |
- bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan
Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 13 Tahun
2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Permukiman dan Prasarana Daerah
Kabupaten Banjarnegara (Lembaran Daerah
Kabupaten Banjarnegara Tahun 2004 Nomor 18
Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 64),
maka perlu diatur Tugas Pokok, Fungsi dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
Bengkel Kerja Pada Dinas Permukiman dan
Prasarana Daerah Kabupaten Banjarnegara;bahwa untuk maksud tersebut diatas, perlu
ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003;Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor
13 Tahun 2004.
- Peraturan Bupati ini memuat tentang kedudukan; tugas pokok dan fungsi; susunan organisasi; dan tata kerja dari UPTD Bengkel Kerja Dinas Permukiman dan Prasarana Daerah Kabupaten Banjarnegara
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2006.
- 11 hal
|