pedoman-modal-petani-industri
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 84, BD.2006/No.8 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemanfaatan Penguatan Modal Pemerintah Kabupaten Banjarnegara untuk Usaha Industri Rumah Tangga/Perdagangan bagi Kelompok Petani Kecil (KPK) Program Peningkatan Pendapatan Petani Kecil (P4K) melalui PD. BPR. BKK/BKK di Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK: |
- bahwa agar kegiatan penambahan modal Pemerintah
Kabupaten Banjarnegara untuk usaha industri rumah
tangga/perdagangan bagi Kelompok Petani Kecil
(KPK) Program Peningkatan Pendapatan Petani Kecil
(P4K) melalui PD. BPR BKK/BKK di Kabupaten
Banjarnegara dapat berjalan sesuai dengan tujuan,
dipandang perlu diatur pedoman dimaksud ;bahwa untuk maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan
dengan Peraturan Bupati.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 15
Tahun 2003
- memuat ketentuan umum;lokasi pengiatan modal;persyaratan calon pengguna dana penguatan modal/nasabah;hak dan kewajiban;pemanfaatan jasa pinjaman;resiko;administrasi;pembinaan dan pengawasan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2006.
- 10 hal
|