KENDARAAN BERMOTOR DINAS RODA 2 (DUA) KEPALA DESA/KELURAHAN - PENGGUNAAN DAN PEMELIHARAAN
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, BD.200G/No.7 Seri C
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan dan Pemeliharaan Kendaraan Bermotor Dinas Roda 2 (Dua) Kepala Desa/Kelurahan Milik Pemerintah Kabupaten Banjarnegara di Wilayah Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK: |
- bahwa dalam usaha meningkatkan tertib kerja serta
kelancaran penyelenggaraan tugas secara berdaya guna
dan berhasil guna, perlu dilakukan penataan sarana dan
prasarana dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Banjarnegara;bahwa untuk tertib dalam penggunaan dan pemeliharaan
kendaraan bermotor dinas roda 2 (dua) untuk operasional
Kepala Desa/Kelurahan, maka dipandang perlu
menetapkan pengaturan penggunaan dan pemeliharaan
kendaraan bermotor dinas roda 2 (dua) Kepala Desa /
Kelurahan milik Pemerintah Kabupaten Banjarnegara di
wilayah Kabupaten Banjarnegara;bahwa guna maksud tersebut di atas, maka perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun
1996;Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara tentang
Pemakaian Kendaraan Dinas Bermotor Milik
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara tanggal 14 Juni
1974 (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Banjarnegara Tahun 1977 Nomor 22 Seri B);
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang penggunaan dan pemeliharaan kendaraan bermotor dinas.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2006.
- 5 hal
|