Peraturan Bupati ini memuat tentang ketentuan umum penyelenggaraan angkutan taksi, wilayah operasi taksi, jumlah kebutuhan angkutan taksi, spesifikasi dan perlengkapan angkutan taksi, izin operasi, pengendalian dan pengawasan,ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat