(1) APBD terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah; dan (2) APBD Tahun Anggaran 2022 berjumlah Rp1.117.581.716.027,00 (Satu Triliun Seratus Tujuh Belas Milyar Lima Ratus Delapan Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Enam Belas Ribu Dua Puluh Tujuh Rupiah) terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat