Materi pokok: mengatur mengenai Pemberian Penghargaan Atas Prestasi Pemungutan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Di Kabupaten Tulungagung; memuat antara lain: ketentuan umum; ruang lingkup; besaran pemberian penghargaan; kelembagaan pemungutan PBB P2; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat