Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 49 Tahun 2021

PEMBERIAN PENGHARGAAN ATAS PRESTASI PEMUNGUTAN PAJAK BUMI BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KABUPATEN TULUNGAGUNG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: mengatur mengenai Pemberian Penghargaan Atas Prestasi Pemungutan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Di Kabupaten Tulungagung; memuat antara lain: ketentuan umum; ruang lingkup; besaran pemberian penghargaan; kelembagaan pemungutan PBB P2; ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 49 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN ATAS PRESTASI PEMUNGUTAN PAJAK BUMI BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KABUPATEN TULUNGAGUNG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulungagung
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tulungagung
Tanggal Penetapan
20 September 2021
Tanggal Pengundangan
20 September 2021
Tanggal Berlaku
20 September 2021
Sumber
BD Kab. Tulungagung Tahun 2021 Nomor 50
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Bidang
Halaman ini telah diakses 147 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan