Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 71 Tahun 2020

Penugasan Kepada Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Dalam Penyelenggaraan Fasilitas Pengolahan Sampah Antara Di Dalam Kota

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERGUB ini mengatur mengenai penugasan, dukungan Pemprov DKI Jakarta, penyelenggaraan, jangka waktu, kepemilikan aset, pendanaan, keadaan kahar, pelaporan, dan pengawasan dan pengendalian atas Penyelenggaraan Fasilitas Pengolahan Sampah Antara Di Dalam Kota oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 71 Tahun 2020 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Dalam Penyelenggaraan Fasilitas Pengolahan Sampah Antara Di Dalam Kota
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
71
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
23 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
24 Juli 2020
Tanggal Berlaku
24 Juli 2020
Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 71034
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - LINGKUNGAN HIDUP - PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 433 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan