Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bireuen Nomor 4 Tahun 2022

Penetapan Rincian Kurang Bayar Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kurun waktu Tahun Anggaran 2017 sampai dengan Tahun Anggaran 2020 bagi Gampong dalam Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini terdiri dari 5 Pasal yang terdiri atas BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Kurang Bayar serta BAB III tentang Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bireuen Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penetapan Rincian Kurang Bayar Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kurun waktu Tahun Anggaran 2017 sampai dengan Tahun Anggaran 2020 bagi Gampong dalam Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bireuen
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bireuen
Tanggal Penetapan
03 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2022
Tanggal Berlaku
03 Januari 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bireuen Tahun 2022 Nomor 649
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bireuen
Bidang
Halaman ini telah diakses 230 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan