Peraturan Bupati ini terdiri dari 17 Pasal yang terdiri atas BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Sumber Dana Pengalokasian ADG, BAB III tentang Penggunaan ADG, BAB IV tentang Perhitungan, Penyaluran dan Pengelolaan ADG, BAB V tentang Syarat-Syarat Penyaluran, BAB VI tentang Pelaporan dan Pertanggungjawaban, BAB VII tentang Pembinaan dan Pengawasan, BAB VIII tentang Ketentuan Lainnya, serta BAB IX tentang Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat