Peraturan Bupati ini terdiri dari 33 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Pengalokasian, Penyaluran dan Belanja Kampung, BAB III tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung, BAB IV tentang Pertanggungjawaban, BAB V tentang Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, BAB VI tentang Penutup serta terdiri dari 1 Lampiran tentang Alokasi Dana Kampung
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat