BUMD/Badan Usaha Milik Daerah - Transportasi Darat/Laut/Udara - Perizinan, Pelayanan Publik
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 63, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 71029
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penugasan Kepada Badan Usaha Milik Daerah Untuk Menyelenggarakan Sistem Integrasi Pembayaran Antar Moda Transportasi
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 108 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan penugasan kepada Badan Usaha Milik Daerah untuk mendukung perekonomian daerah dan menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum tertentu, dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan Badan Usaha Milik Daerah dan untuk mendukung integrasi antar moda transportasi, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta menugaskan Badan Usaha Milik Daerah untuk
menyelenggarakan sistem integrasi pembayaran antar moda transportasi, sehingga perlu ditetapkan dengan PERGUB.
- Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Gubernur Nomor 76 Tahun 2019.
- PERGUB ini mengatur mengenai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menugaskan BUMD untuk menyelenggarakan sistem integrasi pembayaran antar moda transportasi kepada PT MRT Jakarta (Perseroda), PT Transjakarta, dan PT Jakpro (Perseroda).
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2020.
- 6 hal.
|