Peraturan Bupati ini terdiri dari 13 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Program Prioritas Kegiatan Penggunaan Dana Desa, BAB III tentang Tata Kelola Keuangan Pelaksanaan Program dan Kegiatan Penggunaan Dana Desa, BAB IV tentang Sanksi, BAB V tentang Ketentuan Penutup serta terdiri dari 10 Lampiran
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat