Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bener Meriah Nomor 5 Tahun 2022

Tata Cara Pembagian Penetapan Rincian Dana Desa Dan Program Prioritas Kegiatan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Apbn) Kabupaten Bener Meriah Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini terdiri dari 13 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Program Prioritas Kegiatan Penggunaan Dana Desa, BAB III tentang Tata Kelola Keuangan Pelaksanaan Program dan Kegiatan Penggunaan Dana Desa, BAB IV tentang Sanksi, BAB V tentang Ketentuan Penutup serta terdiri dari 10 Lampiran

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bener Meriah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembagian Penetapan Rincian Dana Desa Dan Program Prioritas Kegiatan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Apbn) Kabupaten Bener Meriah Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bener Meriah
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Simpang Tiga Redelong
Tanggal Penetapan
14 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
14 Januari 2022
Tanggal Berlaku
14 Januari 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BENER MERIAH TAHUN 2022 NOMOR 05
Subjek
STANDAR/PEDOMAN - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bener Meriah
Bidang
Halaman ini telah diakses 204 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan