Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tulungagung Nomor 47 Tahun 2021

Pedoman Pembentukan Forum Pengurangan Risiko Bencana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: mengatur mengenai Pedoman Pembentukan Forum Pengurangan Risiko Bencana dengan Peraturan Bupati; memuat antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; forum PRB; fungsi tugas dan peranan forum PRB; pembentukan; bentuk organisasi; kegiatan forum PRB; organ forum PRB; forum PRB Kecamatan; forum PRB Desa; pendanaan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tulungagung Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembentukan Forum Pengurangan Risiko Bencana
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulungagung
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tulungagung
Tanggal Penetapan
09 September 2021
Tanggal Pengundangan
09 September 2021
Tanggal Berlaku
09 September 2021
Sumber
BD Kab. Tulungagung Tahun 2021 Nomor 48
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Bidang
Halaman ini telah diakses 828 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan