Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bireuen Nomor 50 Tahun 2021

Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran Dalam Kabupaten Bireuen

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini terdiri dari 39 Pasal yang terdiri atas BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Objek dan Subjek Pajak, BAB III tentang Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak, BAB IV tentang Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang, BAB V tentang Pendaftaran dan Penetapan Wajib Pajak, BAB VI tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Tempat Pembayaran dan Penagihan Pajak, BAB VII tentang Tata Cara Pembetulan dan Pembetulan dan Pembatalan Ketetapan Pajak, BAB VIII tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan Pajak, Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pembebasan Pajak. BAB IX tentang Tat Cara Penghapusan Piutang Pajak yang Sudah Kadaluarsa. BAB X tentang Tata Cara Pembukuan Wajib Pajak, Pemeriksaan Pajak, dan Pemasangan/Penempatan Alat, BAB XI tentang Pengawasan dan Penertiban, serta BAB XII tentang Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bireuen Nomor 50 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran Dalam Kabupaten Bireuen
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bireuen
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bireuen
Tanggal Penetapan
28 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2021
Tanggal Berlaku
28 Desember 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bireuen Tahun 2021 Nomor 637
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bireuen
Bidang
Halaman ini telah diakses 189 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan