Peraturan Bupati ini terdiri dari 39 Pasal yang terdiri atas BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Objek dan Subjek Pajak, BAB III tentang Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak, BAB IV tentang Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang, BAB V tentang Pendaftaran dan Penetapan Wajib Pajak, BAB VI tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Tempat Pembayaran dan Penagihan Pajak, BAB VII tentang Tata Cara Pembetulan dan Pembetulan dan Pembatalan Ketetapan Pajak, BAB VIII tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan Pajak, Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pembebasan Pajak. BAB IX tentang Tat Cara Penghapusan Piutang Pajak yang Sudah Kadaluarsa. BAB X tentang Tata Cara Pembukuan Wajib Pajak, Pemeriksaan Pajak, dan Pemasangan/Penempatan Alat, BAB XI tentang Pengawasan dan Penertiban, serta BAB XII tentang Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat