pedoman penilaian-kinerja badan layanan umum
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 81, BD.2018/NO.81
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penilaian Kinerja Badan Layanan Umum Daearah
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, pelaksanaan pembniaan dan pengawasan badan layanan umum daerah oleh pembina dan pengawas diatur dengan Peraturan Kepala Daerah; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pcmbinaan dan pengawasan Badan Layanan Umum Daerah di Kabupaten Grobogan khususnya pembinaan dan pengawasan dalam bentuk penilaian kinerja, dipandang perlu menctapkan pedoman penilaian kinerja badan layanan umum Daerah yang dituangkan dalarn bentuk Peraruran Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurut a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penilaian Kinerja Badan Layanan Umum Daerah;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Menreri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018.
- Peraturan Bupati ini memuat tentang ruang lingkup penilaian kinerja, penilaian kinerja Badan Layanan Umum Daerah, hasil penilaian kinerja Badan Layanan Umum Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
- 8 hal
|