Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2010 Nomor 6 Seri B) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 59 dan angka 60 diubah dan ditambah 2 (dua) angka yaitu angka 62 dan angka 63; 2. Ketentuan pada Pasal 6 diubah; 3. Ketentuan pada Pasal 8 ayat 4 diubah; 4. Ketentuan pada Pasal 13 ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (4) dan ayat (5); 5. Ketentuan pada Pasal 18 ayat (3) ditambah, ayat (4) huruf c diubah; 6. Ketentuan pada Pasal 20 ayat (1) diubah; 7. Ketentuan pada Pasal 24 ayat (4) huruf c diubah dan ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf e; 8. Ketentuan pada Pasal 39 ayat (3) huruf a diubah; 9. Ketentuan pada Pasal 45 ayat (2) diubah; 10. Ketentuan pada Pasal 49 ayat (5) diubah; 11. Ketentuan pada Pasal 50 ayat (1) diubah; 12. Ketentuan pada Pasal 53 diubah; 13. Ketentuan pada Pasal 61 ayat (4) diubah; 14. Ketentuan pada Pasal 72 ditambah 4 (empat) ayat yakni ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7); 15. Ketentuan pada Pasal 78 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) diubah dan diantara ayat (4) dan ayat (5) ditambah dua ayat yakni ayat (4A) dan ayat (4B); dan 16. Ketentuan pada Pasal 84 diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat