Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seruyan Nomor 10 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2010 Nomor 6 Seri B) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 59 dan angka 60 diubah dan ditambah 2 (dua) angka yaitu angka 62 dan angka 63; 2. Ketentuan pada Pasal 6 diubah; 3. Ketentuan pada Pasal 8 ayat 4 diubah; 4. Ketentuan pada Pasal 13 ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (4) dan ayat (5); 5. Ketentuan pada Pasal 18 ayat (3) ditambah, ayat (4) huruf c diubah; 6. Ketentuan pada Pasal 20 ayat (1) diubah; 7. Ketentuan pada Pasal 24 ayat (4) huruf c diubah dan ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf e; 8. Ketentuan pada Pasal 39 ayat (3) huruf a diubah; 9. Ketentuan pada Pasal 45 ayat (2) diubah; 10. Ketentuan pada Pasal 49 ayat (5) diubah; 11. Ketentuan pada Pasal 50 ayat (1) diubah; 12. Ketentuan pada Pasal 53 diubah; 13. Ketentuan pada Pasal 61 ayat (4) diubah; 14. Ketentuan pada Pasal 72 ditambah 4 (empat) ayat yakni ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7); 15. Ketentuan pada Pasal 78 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) diubah dan diantara ayat (4) dan ayat (5) ditambah dua ayat yakni ayat (4A) dan ayat (4B); dan 16. Ketentuan pada Pasal 84 diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seruyan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seruyan
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kuala Pembuang
Tanggal Penetapan
23 November 2021
Tanggal Pengundangan
26 November 2021
Tanggal Berlaku
26 November 2021
Sumber
LD.2021/57
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seruyan
Bidang
Halaman ini telah diakses 280 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan