prosedur-pemberian-pertanggungjawaban-belanja bagi hasil-bantuan keuangan-pemerintah desa
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 80, BD.2018/NO.80
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 52 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa
ABSTRAK: |
- bahwa untuk peningkatan capaian sasaran program. kegiatan dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah serta menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Perneriksa Keuaugan Rebuplik Indonesia, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Grobogan Nomor 52 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa perlu disesuaikan kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 52 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2013; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2016; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati ini memuat tentang perubahan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 52 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa yang meliputi perubahan pada Pasal 20 dan Pasal 38.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
- Peraturan Bupati Grobogan Nomor 52 Tahun 2015 (Diubah)
- 8 hal
|