Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 80 Tahun 2018

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 52 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini memuat tentang perubahan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 52 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa yang meliputi perubahan pada Pasal 20 dan Pasal 38.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 52 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Grobogan
Nomor
80
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Purwodadi
Tanggal Penetapan
31 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2018
Tanggal Berlaku
31 Desember 2018
Sumber
BD.2018/NO.80
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Grobogan
Bidang
Halaman ini telah diakses 154 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Grobogan No. 35 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 52 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan