Peraturan ini memuat tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah, dengan sistematika KETENTUAN UMUM; SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH; dan KETENTUAN PENUTUP;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat