Peraturan ini memuat mengenai maksud dan tujuan ditetapkannya jadwal retensi arsip fasilitatif kepegawaian dan Pejabat Negara, jadwal retensi arsip, dan pembiayaan kegiatan retensi arsip.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat