Ruang lingkup Peraturan Bupati ini mengatur tentang; a. Pelaksanaan RAD KSB Seruyan; b. Partisipasi Masyarakat; c. Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; d. Pembinaan dan Pengawasan; dan e. Pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat