Peraturan Bupati ini terdiri dari 16 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Maksud dan Tujuan, BAB III tentang Komponen ASB, BAB IV tentang Jenis ASB, BAB V tentang Pengendalian dan Pengawasan, BAB VI tentang Ketentuan Peralihan, BAB VII tentang Ketentuan Penutup dan disertai Lampiran tentang Rincian dan Penjabaran Analisis Standar Belanja
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat