Materi pokok: mengatur mengenai perubahan Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 32 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tulungagung, dengan Peraturan Bupati; perubahan terkait pasal 2 bahwa Pejabat Wajib LHKPN di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tulungagung yang wajib menyampaikan LHKPN terdiri atas: a. Bupati; b. Wakil Bupati; c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; d . Kepala Bagian pada Sekretariat Daerah dan Camat; e. Auditor, Pejabat Pengawas Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD); f. Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa dengan nominal diatas 1 milyar.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat