Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 36 Tahun 2022

Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah di Lingkungan Pernerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini berisi 10 (sepuluh) Bab dan 45 (empat puluh lima) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Produk Hukum Daerah; Pembentukan Peraturan Daerah; Pembentukan Peraturan Bupati; Pembentukan Keputusan Bupati; Penetapan Dan Pendokumentasian, Penomoran, Pengundangan Dan Autentifikasi; Partisipasi Masyarakat; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 36 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah di Lingkungan Pernerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indragiri Hilir
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tembilahan
Tanggal Penetapan
31 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
31 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
31 Oktober 2022
Sumber
BD.2022/No.36
Subjek
JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM/JDIH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir
Bidang
Halaman ini telah diakses 159 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan