Dalam Peraturan ini berisi 10 (sepuluh) Bab dan 45 (empat puluh lima) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Produk Hukum Daerah; Pembentukan Peraturan Daerah; Pembentukan Peraturan Bupati; Pembentukan Keputusan Bupati; Penetapan Dan Pendokumentasian, Penomoran, Pengundangan Dan Autentifikasi; Partisipasi Masyarakat; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat