Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. Kegiatan; b. Perencanaan; c. Penganggaran; d. Pelaksanaan Anggaran; e. Penatausahaan dan Pertanggung jawaban; dan f. Pembinaan dan Pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat