Peraturan Bupati ini terdiri dari 12 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Kriteria Belanja yang Melampaui Tahun Anggaran, BAB III tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan Belanja Yang Melampaui Tahun Anggaran, BAB IV tentang Ketentuan Penutup serta 1 Lampiran tentang Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat