Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 18 Tahun 2022

Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan Belanja Yang Melampaui Tahun Anggaran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini terdiri dari 12 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Kriteria Belanja yang Melampaui Tahun Anggaran, BAB III tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan Belanja Yang Melampaui Tahun Anggaran, BAB IV tentang Ketentuan Penutup serta 1 Lampiran tentang Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 18 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan Belanja Yang Melampaui Tahun Anggaran
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Barat Daya
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Blang Pidie
Tanggal Penetapan
17 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
18 Mei 2022
Tanggal Berlaku
18 Mei 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN ACEH BARAT DAYA TAHUN 2022 NOMOR 18
Subjek
APBD - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya
Bidang
Halaman ini telah diakses 238 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan