PENGAWASAN TRANSPORTASI LAUT
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2019/27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengaturan dan Pengawasan Angkutan Kapal Yang Melintas Di Bawah Jembatan Kalahien
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mencegah dan mengantisipasi terjadinya musibah kecelakaan kapal serta timbulnya gangguan keselamatan dan keamanan yang berdampak pada terganggunya kelancaran lalu lintas angkutan sungai di wilayah Kabupaten Barito Selatan perlu adanya inisiatif pengaturan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah;
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan;
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan;
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian;
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan;
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Sungai yang Melintasi Jembatan Bentang Panjang;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Selatan;
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.52 Tahun 2012 tentang Alur Pelayaran Sungai dan Danau;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 41 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Keamanan Jembatan dan Terwongan Jalan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.73 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 58 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.73 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau;
- Ruang lingkup pengaturan dan pengawasan dalam Peraturan Bupati ini adalah segala bentuk kegiatan dan/atau usaha yang berhubungan dengan keamanan dan keselamatan serta kelancaran lalu lintas angkutan kapal yang melintasi daerah hambatan berlayar
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2019.
- Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pengawasan Terhadap Angkutan Kapal yang Melintasi Kawasan Jembatan Kalahien
- 11
|