Peraturan Bupati ini terdiri dari 27 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Program e-Kinerja, BAB III tentang Peserta Program e-Kinerja, BAB IV tentang Penginputan Program e-Kinerja, BAB V tentang Penilaian Program e-Kinerja, BAB VI tentang Keberata, BAB VII tentang Ketentuan Peralihan, BAB VIII tentang Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat