Materi pokok: mengatur mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 34 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Kepala Desa; perubahan antara lain: pasal 52 yang menyebutkan Dalam hal Calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak lebih dari 1 (satu) orang, Calon Terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah perolehan suara sah yang lebih luas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat