Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 39 Tahun 2021

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 34 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG KEPALA DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: mengatur mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 34 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Kepala Desa; perubahan antara lain: pasal 52 yang menyebutkan Dalam hal Calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak lebih dari 1 (satu) orang, Calon Terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah perolehan suara sah yang lebih luas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 39 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 34 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG KEPALA DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulungagung
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tulungagung
Tanggal Penetapan
03 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
03 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
03 Agustus 2021
Sumber
BD Kab. Tulungagung Tahun 2021 Nomor 40
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Bidang
Halaman ini telah diakses 121 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan