Peraturan ini memuat tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dengan sistematika; Ketentuan Umum; Bantuan Sosial; Ruang Lingkup; BantuanSosial yang Direncanakan; Bantuan Sosial yang Tidak Dapat Direncanakan; Kriteria Penerima Bantuan Sosial; Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Monitoring, Evaluasi dan Pengawasan; Sanksi; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat