Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 14 Tahun 2021

Mekanisme Pengelolaan Zakat, Infaq, Shadaqah Dan Wakaf

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini terdiri dari 19 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Pengumpulan Zakat, BAB III tentang Tata Cara Pengumpulan Zakat, BAB IV tentang Tata Cara Pengelolaan Zakat, BAB V tentang Tata Cara Pengumpulan dan Pengelolaan Harta Agama Lainnya, BAB VI tentang Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 14 Tahun 2021 tentang Mekanisme Pengelolaan Zakat, Infaq, Shadaqah Dan Wakaf
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Barat Daya
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Blang Pidie
Tanggal Penetapan
29 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
29 Maret 2021
Tanggal Berlaku
29 Maret 2021
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN ACEH BARAT DAYA TAHUN 2021 NOMOR 14
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya
Bidang
Halaman ini telah diakses 231 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan