Peraturan Bupati ini terdiri dari 19 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Pengumpulan Zakat, BAB III tentang Tata Cara Pengumpulan Zakat, BAB IV tentang Tata Cara Pengelolaan Zakat, BAB V tentang Tata Cara Pengumpulan dan Pengelolaan Harta Agama Lainnya, BAB VI tentang Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat