Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 33 Tahun 2021

TATA CARA PELAKSANAAN SEWA TANAH PERTANIAN MILIK PEMERINTAH KABUPATEN TULUNGAGUNG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: mengatur mengenai Tata Cara Sewa Tanah Pertanian Milik Pemerintah Kabupaten Tulungagung; memuat antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup; pelaksanaan sewa tanah pertanian; tugas dan wewenang; objek sewa; peserta sewa lelang; tata cara pelaksanaan sewa; pengamanan dan pemeliharaan objek sewa; ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan; ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tulungagung Nomor 33 Tahun 2021 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA TANAH PERTANIAN MILIK PEMERINTAH KABUPATEN TULUNGAGUNG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulungagung
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tulungagung
Tanggal Penetapan
26 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
26 Juli 2021
Tanggal Berlaku
26 Juli 2021
Sumber
BD Kab. Tulungagung Tahun 2021 Nomor 34
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Bidang
Halaman ini telah diakses 263 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan