Materi pokok: mengatur mengenai Tata Cara Sewa Tanah Pertanian Milik Pemerintah Kabupaten Tulungagung; memuat antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup; pelaksanaan sewa tanah pertanian; tugas dan wewenang; objek sewa; peserta sewa lelang; tata cara pelaksanaan sewa; pengamanan dan pemeliharaan objek sewa; ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat