Peraturan Bupati ini terdiri dari 7 pasal yang terdiri atas BAB I tentang Ketentuan Umum; BAB II tentang Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten, serta BAB III tentang Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat