Materi pokok: mengatur mengenai perubahan atas Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pendanaan Pendidikan di Kabupaten Tulungagung dengan Peraturan Bupati. memuat antara lain: ketentuan Pasal 1 angka 17 dan 18 diubah terkait bantuan pendidikan dan keluarga kurang mampu; ketentuan pasal 3 ayat (3) diubah terkait pengecualian sumbangan peserta didik
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat