PELIMPAHAN KEWENANGAN
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Kepada Camat
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, dan berdasarkan berdasarkan ketentuan Pasal 226 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyebutkan babwa Camat mendapatkan pelimpahan sebagian kewenangan Walikota untuk melaksanakan sebagian urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka Peraturan Walikota Semarang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Pendelegasian Sebagian Urusan Pemerintaban yang Menjadi Kewenangan Walikota kepada Camat Kota Semarang sebagimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Semarang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Perubaban Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 34 Tabun 2009 tentang Pendelegasian Sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Walikota kepada Camat Kota Semarang, perlu ditinjau kembali bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Kepada Camat.
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 18 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Walikota Nomor 90 Tahun 2016
- Peraturan ini memuat mengenai tugas, pokok dan fungsi kewenangan pelimpahan beserta dengan Pembiayaan dan hal-hal lainnya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 26 hal
|