PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN - pembebasan
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD. 2018/No. 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan atas Objek Pajak Dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp. 130.000.000 (Seratus Tiga Puluh Juta Rupiah)
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menyikapi perkembangan dan kondisi yang terjadi di Kota Semarang terkait kenaikan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP), maka Walikota Semarang
Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan atas objek pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak sampai dengan Rp130.000.000 (seratus tiga puluh juta rupiah) perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomo 50 Tahun 2017 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan atas Objek Pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak sampai dengan Rp130.000.000 (seratus tiga puluh juta rupiah);
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006 ; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun; Peraturan Walikota Semarang Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Walikota Semarang Nomor 50 Tahun 2017;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang penghapusan pada Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4).
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2018.
- Peraturan Walikota Semarang Nomor 50 Tahun 2017 diubah.
- 4 hal
|