Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2018

Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan atas Objek Pajak Dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp. 130.000.000 (Seratus Tiga Puluh Juta Rupiah)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang penghapusan pada Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan atas Objek Pajak Dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp. 130.000.000 (Seratus Tiga Puluh Juta Rupiah)
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
28 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
28 Februari 2018
Tanggal Berlaku
28 Februari 2018
Sumber
BD. 2018/No. 8
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 46 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Walikota Semarang Nomor 50 Tahun 2017 Tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Atas Objek Pajak Dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp. 130.000.000 (Seratus Tiga Puluh Juta Rupiah)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan