Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2022

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Ruang Lingkup Bab III Penempatan Menara Bab IV Pembangunan Menara Bab V Pembongkaran Bangunan Menara Bab VI Pengawasan, Pengendalian dan Pembinaan Bab VII Tata Cara Pemberian Sanksi Administrasi Bab VIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi
T.E.U.
Indonesia, Kota Tegal
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tegal
Tanggal Penetapan
14 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
14 Januari 2022
Tanggal Berlaku
14 Januari 2022
Sumber
BD.2022/NO.2
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tegal
Bidang
Halaman ini telah diakses 233 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan