Gubernur menetapkan daftar penerima hibah dan bantuan sosial beserta besaran uang atau jenis barang atau jasa yang akan dihibahkan dengan Keputusan Gubernur berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Gubernur tentang penjabaran APBD. belanja bantuan soial berupa uang dicatat sebagai realisasi jenis belanja bantuan sosial pada PPKD dalam tahun anggaran berkenan. Pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Bengkulu atas pemberian belanja bantuan sosial meliputi: a. Usulan/permintaan tertulis dari calon penerima bantuan sosial atau surart keterangan dari pejabat yang berwenang kepada Gubernur; b. Keputusan Gubernur tentang penetapan daftar penerima bantuan sosial; c. Pakta integritas dari penerima bantuan sosial yang menyatakan bahwa bantuan sosial yang diterima akan digunakan sesuai dengan usulan; dan d. Bukti transfer/penyerahan uang atas pemberian bantuan sosial berupa uang atau bukti serah terima barang atas pemberian bantuan sosila berupa barang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat