Peraturan Bupati ini terdiri dari Pasal yang terdiri atas BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Penerima Manfaat dan Ruang Lingkup, BAB III tentang Penggunaan Dana Jampersal, BAB IV tentang Sasaran dan Persyaratan Sasaran, BAB V tentang Kebijakan Operasional Jampersal, BAB VI tentang Pengajuan Klaim Jampersal, BAB VII tentang Evaluasi Penggunaan Dana Jampersal, serta BAB VIII tentang Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat